Sabtu, 10 November 2012

Makalah: Negara Moden

Negara merupakan intergrasi dari kekuasaan politik. Dan ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah alat untuk mengatur hubungan-hubungan masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Manusia hidup dalam suasana kerjasama, sekaligus suasana antagonistis dan penuh pertentangan. Negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan yang lainnya, dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Negara menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai di mana kekuasaan dapat digunakan di dalam kehidupan bersama, baik individu dan golongan atauasosiasi, maupun oleh Negara sendiri. 

Dengan demikian, ia dapat menintergrasikan dan membimbing kegiatan-kegiatan sosial dari penduduknya kearah tujuan bersama. Dalam rangka ini, boleh dikatakan bahwa tugas Negara boleh dibagikan kepada dua hal: 

1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang sosial. 

2. Mengorganisir dan mengintergrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya.[1]

Pengendalian ini berdasarkan undang-undang dan hukum dengan perantaraan pemerintah beserta dengan alat-alat perlengkapannya. Kekuasaan Negara mempunyai organisasi yang paling kuat dan teratur, maka dengan dari itu, semua golongan atau asosiasi yang memperjuangkan kekuasaan, harus dapat menempatkan dirinya dalam rangka ini. 


a. Definisi Negara 

Menurut Roger H. Soltau, negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. [1] 

Harold J. Laski pula mengatakan negara adalah suatu masyarakat yang di intergrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok bagian dari masyarakat itu.[2] 

Max Waber berpandangan bahwa Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah. [3] 

Robert M. Maclver mengatakan negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan pemerintah untuk maksud diberi kekuasaan memaksa. [4] 

Jadi secara definisi umum, negara merupakan suatu wilayah yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah orang yang mempunyai atau diberi kekuasaan yang berhasil menuntut dari warganegaranya ketaatan pada peraturan undang-undang dan hukum melalui penguasaan monopilistis dan kekuasaan yang sah. 

b. Definisi Moderen 

Moderen berhubungan dengan kata baru dan barat. Hingga saat ini, segala sesuatu dianggap modern bila mengadopsi dari apa yang dilakukan oleh masyarakat dunia barat, walaupun paradigma tersebut tidak sepenuhnya benar. Kata modern juga berhubungan dengan hal-hal yang baru, tidak kuno, dan memiliki teknologi tinggi.[5] 

Di dalam kamus Dewan Bahasa dan Pustaka, modern merujuk kepada masa sekarang, terbaru, dan mutakhir.[6] 

Jadi secara kesimpulannya, negara moderen merupakan wilayah terorganisir dengan batas-batas geografis tertentu yang diakui oleh negara-negara lain. Memiliki badan hukum dan lembaga-lembaga pemerintahan. Negara bangsa moderen tergantung pada loyalitas warga. Negara menawarkan perlindungan, ketertiban, keadilan, perdagangan luar negeri, dan fasilitasi perdagangan keadaan batin dalam pertukaran untuk loyalitas ini. Tujuan dari negara moderen adalah untuk menjaga ketertiban dan kebahagiaan warga itu hanya dicapai dengan menetapkan pejabat, pengadilan hukum dan undang-undang untuk mematuhi, tentera untuk melindungi negara, dan sistem keuangan untuk perdagangan.[7] 

c. Sifat-Sifat Negara 

Negara mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan yang terdapat di dalam negara saja. Tidak terdapat pada asosiasi atau organisasi yang lain pula: 

1. Sifat memaksa: 

Agar peraturan undang-undangan ditaati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal.[8] 

2. Sifat Monopoli : 

Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.[9]

3. Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing): 

Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.[10]

d. Unsur-Unsur Negara 

Negara terdiri dari beberapa unsur yang dapat diperinci sebagaimana berikut: 

1. Wilayah: 

Setiap negara menduduki tempat-tempat tertentu dan mempunyai perbatasan tertentu yang ditetapkan. Kekuasaan negara mencakup seluruh wilayah, tidak hanya tanah, tetapi laut sekelilingnya dan angkasa di atasnya. Karena kemajuan teknologi dewasa ini, masalah wilayah lebih rumit daripada di masa lampau.[11]

2. Penduduk: 

Setiap negara mempunyai penduduk, dan kekuasaan negara menjangkau semua penduduk di dalam wilayahnya. Dalam mempelajari soal penduduk ini, maka perlu diperhati faktor-faktor seperti kepadatan penduduk, tingkat pembangunan, tingkat kecerdasan, homogenitas dan masalah nasionalisme.[12]

3. Pemerintah 

Setiap negara mempunyai satu organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan undang-undang yang diputuskan bagi seluruh penduduk di dalam wilayah kekuasaannya. [13]

4. Kedaulatan 

Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi, untuk membuat undang-undang dengan melaksanakannya dengan segala cara yang tersedia. Dan kedaulatan merupakan suatu konsep yang yudiris, serta konsep kedaulatan ini selalu tidak sama dengan komposisi dan letak dari kekuasaan politik. Kedaulatan yang bersifat mutlak sebenarnya tidak ada oleh sebab pimpinan kenegaraan selalu terpengaruh dengan tekanan-tekanan dan faktor-faktor yang membatasi penyelenggaraan secara mutlak. [14]

e. Tujuan dan Fungsi Negara 

Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya. 

Menurut Roger H. Saltou, tujuan negara ialah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan segala daya ciptanya sebebas mungkin. Menurut Harold J. Laski pula, menciptakan keadaan dimana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginann secara maksimal.[15] 

Akan tetapi, setiap negara perlu menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak, yaitu: 

1. Melaksanakan penertiban (law and order). 

2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. 

3. Pertahanan 

4. Menegakan keadilan. 

Sarjana lain, Charles E. Merriam menyebutkan, lima fungsi negara: 

1. Keamanan ekstern 

2. Ketertibab Intern 

3. Keadilan 

4. Kesejahteraan umum 

5. Kebebasan. 

Keseluruhan fungsi negara di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama. 



[1] Miriam Budiordjo,  Dasar-dasar Ilmu Politik, hal 39
[2] Miriam Budiordjo,  Dasar-dasar Ilmu Politik, hal 39
[3] Miriam Budiordjo,  Dasar-dasar Ilmu Politik, hal 40
[4] Miriam Budiordjo,  Dasar-dasar Ilmu Politik, hal 40
[6] Kamus Dewan Bahasa dan Pustaka, Kuala Lumpur, 2005, hal 1039
[7] http://wiki.answers.com/Q/What_is_a_modern_state di akses pada 6 November 2012. Terjemahan dari: The modern state is an organized territory with definite geographical boundaries that are recognized by other states. It has a body of law and institutions of government. The modern nation state is dependent on the loyalty of citizens. The state offers protection, order, justice, foreign trade, and facilitations of inner state trade in exchange for this loyalty. The goal of the modern state is to maintain order and happiness of it's citizens is only reached by establishing officials, courts of law and laws to abide by, soldiers to protect the state, and systems of money for trade.
[8] Miriam Budiordjo,  Dasar-dasar Ilmu Politik, hal 40
[9] Miriam Budiordjo,  Dasar-dasar Ilmu Politik, hal 41
[10] Miriam Budiordjo,  Dasar-dasar Ilmu Politik, hal 41
[11] Miriam Budiordjo,  Dasar-dasar Ilmu Politik, hal 42
[12] Miriam Budiordjo,  Dasar-dasar Ilmu Politik, hal 43
[13] Miriam Budiordjo,  Dasar-dasar Ilmu Politik, hal 44
[14] Miriam Budiordjo,  Dasar-dasar Ilmu Politik, hal 45
[15] Miriam Budiordjo,  Dasar-dasar Ilmu Politik, hal 45

Tiada ulasan: